BANYUWANGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menyerukan jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Banyuwangi menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale menegaskan bahwa sikap ASN yang tidak netral atau mendukung salah satu bakal calon tertentu bisa dinyatakan melanggar aturan.
Sejumlah sikap ASN yang terindikasi tidak netral tersebut diantaranya memberikan komentar atau like di Media Sosial (Medsos) terhadap salah satu peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun calon. Termasuk diantaranya juga aksi ASN yang memposting dan menyebarluaskan calon tertentu yang ikut Pemilu 2024 di Media Sosial. "Sesuai aturan, ASN harus netral. Sebab jika ASN menunjukkan sikap tidak netral, selain melanggar aturan, juga berpotensi menimbulkan perpecahan, " papar Andrianus Yansen Pale.
Guna memaksimalkan langkah pencegahan, Bawaslu Banyuwangi segera berkirim surat ke Badan Kepegawaian Daerah, para camat dan lurah serta instansi terkait lainnya yang berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Kasus pelanggaran netralitas ASN itu pernah ditangani Bawaslu Banyuwangi pada tahun 2019 dan 1 kasus lagi di tahun 2020. "Dengan adanya langkah pencegahan tersebut diharapkan tak ada lagi pelanggaran netralitas ASN di Banyuwangi pada Pemilu 2024, " harapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Memotret Integritas Khofifah
|
Selain itu Bawaslu Banyuwangi juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas ASN pada Pemilu 2024. (*)