Banyuwangi - Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan materi menyikapi dunia Pendidikan kembali digelar di Gedung DPRD kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis (1/8/2024) itu dihadiri berbagai elemen masyarakat dan lembaga guna membahas banyaknya permasalahan pendidikan di kabupaten Banyuwangi khususnya pada tingkat SLTA.
Sayangnya Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Banyuwangi, Ahmad Jaenuri, S.Pd., M.Pd., kembali tidak hadir sehingga ketidakhadirannya malah menjadi sorotan utama dalam acara tersebut.
Koordinator Sekretariat Bersama Rakyat Belambangan Bersatu (SRBB), Yahya Umar, menyayangkan absennya Jaenuri yang seharusnya dapat memberikan penjelasan terkait dugaan praktik pungutan liar (PSM), penahanan ijazah, dan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak jelas di SMA/SMK Negeri.
"Ketidakhadiran beliau sangat mengecewakan. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mendiskusikan carut-marut pendidikan di Banyuwangi, tapi sayangnya beliau lagi-lagi mangkir, " cetus Yahya Umar.
Baca juga:
Ustadz Adi Hidayat: Rahasia Shalat 5 Waktu
|
Sugiarto, penanggung jawab SRBB lainnya, turut mendukung pernyataan Yahya Umar. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan kepala cabang dinas dalam acara semacam ini untuk mendengar langsung keluhan masyarakat.
"Kami berharap DPRD Kabupaten Banyuwangi segera membuat rekomendasi agar Ahmad Jaenuri dicopot dari jabatannya. Sangat sulit untuk berkomunikasi dengan beliau terkait kepentingan anak didik dan pendidikan di wilayah Banyuwangi, " ujar Sugiarto.
Sugiarto juga menambahkan kalau semenjak jabatan kepala cabang dinas pendidikan dipegang Jaenuri dirinya mengaku ikut kesulitan saat ingin menggali informasi ke sekolah.
"Contohnya saat beberapa waktu lalu saya dan rekan media datang ke SMAN 1 Bangorejo, masak mau konfirmasi dan melihat bangunan rehab gedung laboratoriumnya saja dilarang masuk oleh salahsatu oknum guru yang mengaku sebagai Humas disana bernama Heru, padahal saya memiliki data dugaan double accounting saat pengerjaannya, " imbuh Sugiarto.
Masih kata Sugiarto, " Maka saya bisa simpulkan kalau SMAN 1 Bangorejo diduga telah melanggar undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan saya siap untuk melaporkannya karena telah menghalang-halangi tugas wartawan, ' tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Ahmad Munir, aktivis senior yang tergabung dalam Pemerhati Pendidikan Anak Bangsa (PPAB). Munir menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku Jaenuri yang dianggap tidak menghargai DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai lembaga yang terhormat.
"Jaenuri sudah berkali-kali dihubungi, namun sangat susah untuk bertemu. Saya berharap beliau bisa segera dibuang dari Banyuwangi karena merusak sistem pendidikan di sini, " kata Ahmad Munir dengan nada tegas.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ruliyono, S.H., yang turut mendampingi pimpinan sidang, H Khusnan Abadi. Ruliyono menyebutkan bahwa ketidakhadiran Jaenuri dalam forum-forum penting sudah sering terjadi dan ini membuat mereka meragukan komitmen Jaenuri terhadap pendidikan di Banyuwangi.
"Kami sangat kecewa karena berkali-kali beliau diundang selalu berhalangan hadir dan membuat alasan untuk tidak hadir, " ungkap Ruliyono.
Akhirnya, para peserta rapat sepakat untuk segera membuat rekomendasi kepada DPRD Provinsi Jawa Timur agar Ahmad Jaenuri diganti atau dicopot dari jabatannya.
"Kami berharap ada tindakan tegas kepada Jaenuri yang sudah berperilaku buruk dan terkesan meremehkan warga Banyuwangi, " ujar Ruliyono menutup pernyataannya.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan di Banyuwangi yang lebih baik dan transparan.